Senin, 16 Mei 2011

PERSYARATAN TARUNA AKMIL


PENDAFTARAN AKMIL
1. Pendaftaran : Mulai 1 Pebruari 2011
2. Pemeriksaan uji tk Daerah : 28 Maret s.d 1 Juli 2011
3. Sidang Panitia Daerah : 4 Juli 2011
4. Pemeriksaan/Uji tk Pusat : 9 s.d 22 Juli 2011
5. Sidang Panitia Pusat : 27 Juli 2011
6. Buka Pendidikan : 1 Agustus 2011
TEMPAT PENDAFTARAN :
1. Ajen Kodam
2. Ajen Korem
3. Kodim

1. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia.

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c .Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.

d..Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2011.

e. Sehat Jasmani dan rohani.

f.Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. PERSYARATAN LAIN

a. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri

b. Berijazah SMA/MA program IPA atau yang setara, dengan ketentuan NEM/NUAN sebagai berikut :
1) Lulusan tahun 2007 s.d 2010. Lulus Ujian Nasional dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 6,5 (dari 10 mata pelajaran) Bagi calon yang menggunakan kacamatan/lensa kontak dengan ukuran maksimal 1 Dioptri, nilai rata-rata tidak kurang dari 7,5.

2) Lulusan tahun 2011 akan ditentukan kemudian.
c. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama.

d.Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 167 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

e.Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

f. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g.Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).

h.Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.
1) Administrasi.
2) Kesehatan.
3) Jasmani.
4) wawancara.
5) Psikologi.
6) Akademik.
3.PERSYARATAN TAMBAHAN.

a. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.

b. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

c. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar